Rabu, 20 Juni 2018

TATA TERTIB

Pondok Le One
Guest House & Kost Karyawati

Untuk kebaikan dan kenyamanan bersama, maka dibuat peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi semua penghuni kost. Tata tertib ini dibuat untuk ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya:
1.     Setiap penghuni kost wajib menyerahkan foto copy KTP atau identitas diri yang sah.

2.     Sebelum mulai menghuni kamar kost, maka para calon penghuni kost harus menandatangani terlebih dahulu kesepakatan tata- tertib kost.

3.     Calon penghuni kost, wajib memberitahukan pada pengelola kost:
-             Nama, alamat dan nomor telepon saudara (orang tua, keluarga) yang dapat dihubungi
-             Nama, alamat dan nomor telepon saudara (orangtua, keluarga/kerabat) terdekat(di Gorontalo).

4.     Untuk kenyamanan bersama, Penghuni hanya dibatasi pada para karyawati & mahasiswi

5.  Pembayaran uang sewa kost ditetapkan dimuka untuk periode sewa minimal 1 (satu) bulan kedepan dan periode sewa dihitung sejak tanggal 1 sampai dengan akhir bulan kalender.

6. Bagi penghuni baru, maka uang sewa kost bulan pertama dihitung secara proporsional sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan. Untuk bulan berikutnya (bulan kedua dan seterusnya) maka periode sewa akan berlaku sejak tanggal booking kamar yang disepakati bersama.

7.     Bagi Penghuni baru wajib menyetorkan deposit sebesar Rp. 150.000,- sebagai jaminan dan akan dikembalikan setelah diperhitungkan biaya perbaikan kamar setelah ditinggalkan.

8.     Pembayaran uang sewa kost dilakukan lima hari sebelum tanggal jatuh tempo sewa yang disepakati setiap bulannya. Pembayaran dilakukan melalui transfer melalui ATM atau mobile banking rekening BSI dari pemilik rumah Kost, dengan syarat harus mengkonfirmasi jumlah transfer uang sewa kamar dan nomor kamar dengan mengirimkan sms kepemilik kost atau pembayaran secara cash.

9.    Denda sebesar Rp 10.000 per hari akan dijatuhkan kepada penghuni yang melakukan keterlambatan pembayaran uang sewa. maximal keterlambatan pembayaran hanya berlaku selama 15 hari. penghuni yang melakukan keterlambatan pembayaran lebih dari 15 (lima) hari diartikan bahwa penghuni kost telah memutuskan untuk keluar dan kamar harus segera dikosongkan, dan pemilik kost berhak menawarkan atau mengontrakan kepada pihak lain.

10.  Penghuni kost dilarang menerima tamu didalam kamar.

11.  Untuk tamu di sediakan ruang tunggu di ruang tamu dan di batasi maksimal jam 22.00. Untuk penghuni bebas 24 jam keluar masuk rumah.

12.  Tamu yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke kawasan  Kost dan dilarang menginap. Bila ada yang perlu sekali (bukan lawan jenis), harus dengan ijin pengelola Kost.

13.  Tamu yang lebih dari 5 hari menginap dikenakan biaya menginap Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) semalam yang menjadi tanggung jawab penghuni kamar (diutamakan untuk orang tua dan saudara kandung). Apabila lebih dari 1 bulan akan berlaku tarif sewa kamar.

14.  Penghuni kost hanya diperbolehkan menggunakan fasilitas listrik untuk keperluan pribadi di dalam kamar yang disewa dan dilarang mengubah, menambah atau mengurangi daya dan jaringan listrik. Apabila kebutuhan daya listrik melebihi dari daya yang telah ditentukan oleh pengelola, mohon laporkan kepada pengelola

15.  Para penghuni dilarang keras :
  1. ·   Membawa, menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan dan mengkonsumsi  segala jenis narkoba dan obat terlarang dan juga tidak menerima tamu yang terlibat narkoba.
  2. ·         Berjudi,merokok dan mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi segala jenis minuman keras.
  3. ·         Menyimpan, menimbun dan merakit segala bentuk bahan peledak dan bahan2 berbahaya lainnya.
  4. ·         Dilarang berbuat asusila dan norma-norma yang berlaku di masyarakat umum.
  5. ·         Membunyikan televisi ataupun radio-tape dengan suara keras yang mengganggu lingkungan.
  6. ·         Memasukkan kertas, kain, tissu atau benda-benda lain yang tidak seharusnya dimasukkan kedalam saluran kamar mandi dan closet.
  7. ·         Membuat perubahan kamar tanpa seijin pengelola termasuk menempel poster, paku memaku atau mencoret-coret tembok.
  8. Segala bentuk pelanggaran atas point 13 menjadi tanggung jawab penghuni/penyewa kost  dan bila para penghuni/penyewa kost ditemukan melakukan pelanggaran point 13 ini, maka dapat dikeluarkan pada saat itu juga, dan tidak ada pengembalian sewa  kamar prorate yang masih tersisa sampai dengan akhir bulan dan akan memperhitungkan biaya perbaikan yang akan dipotong dari deposit.
16.  Penghuni kamar wajib mematikan peralatan listrik dan elektronik serta kran air dalam kamar bila tidak digunakan. Kejadian yang tidak diharapkan – karena kelalaian penghuni, misalnya kebakaran dan lain-lain adalah tanggung jawab penghuni kamar. 

17.  Tidak diperkenankan memasak apapun didalam kamar, bila ingin memasak dapat dilakukan di dapur.  Fasilitas dapur digunakan bersama2 seluruh penghuni kost yang akan dikoordinir oleh penjaga kost.

18.  Penghuni Kost harus menjaga fasilitas kost yang ada di kamar masing-masing. Kerusakan fasilitas yang disengaja menjadi beban dan tanggung jawab penghuni yang melakukannya.

19.  Penghuni Kost harus menjaga dengan baik barang pribadi, baik di kamar masing-masing maupun yang diletakkan di tempat umum di Kost (wastafel cuci piring, tempat sampah, dll).

20.  Demi keamanan penghuni Kost, setiap keluar kamar hendaknya mengunci pintu kamar masing-masing.

21.  Penghuni kost harus berlaku sopan di dalam kost, dan menjaga ketenangan dan tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan penghuni lainnya.

22.  Dilarang merusak /mengambil barang fasilitas  kost misal meja, kursi, peralatan masak, fasilitas toilet dll. Segala bentuk kerusakan dan kehilangan pada kamar bersangkutan, akan dikenakan charge atau penggantian pada penghuni bersangkutan.

23.  Seluruh fasilitas kost, hanya diperuntukkan bagi penghuni kost/ penyewa kamar, bukan untuk umum.

24.  Penghuni kost dan tamu tidak diperkenankan merokok di dalam kamar maupun diteras/beranda rumah kost, kecuali di halaman yang jauh dari kamar.

25.  Penghuni kost dilarang membawa dan memelihara binatang peliharaan. dilingkungan rumah kost maupun kedalam kamar kost, termasuk anjing, kucing, ular atau reptile.

26.  Setiap penghuni kost bertanggung jawab pada barang milik pribadi, segala bentuk kehilangan yang disebabkan atas kelalaian pribadi, bukan merupakan tanggung jawab pengelola kost.

27.  Segala tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum, dapat segera dilaporkan pada pihak yang berwenang, dan pengelola kost tidak bertanggung jawab atas tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum .

28.  Demi kenyamanan bersama, tamu kost harus meninggalkan kost paling lambat pk. 22.00 wib.

29.  Segala hal yang berhubungan dengan tamu inap (kehilangan/kerusakan & kelalaian yang timbul daripadanya) menjadi tanggung jawab penuh penghuni kamar bersangkutan.

30.  Simpan barang-barang berharga Anda, termasuk perhiasan, uang dll, didalam lemari dan dikunci, terutama saat ada tamu yang berkunjung ke kamar Anda. Kehilangan yang terjadi, tidak menjadi tanggung jawab pengelola kost.

31.  Bagi yang membawa kendaraan harap memarkir pada tempat yang telah di sediakan (fasilitas parkir sangat terbatas) , tambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraan anda, segala kehilangan merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan dan di luar wewenang pemilik kost.

32.  Demi keamanan penghuni, setiap keluar kamar wajib mengunci pintu kamar masing-masing.

33.  Pemilik / pengelola kost tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang berharga milik anda (handphone, perhiasan, pakaian, dll)

34.  Apabila terjadi kebakaran, kerusuhan, bencana alam (banjir, gempa bumi, tanah longsor, dll), pemilik kost tidak bertanggung jawab atas segala barang-barang berharga dan surat-surat penting penghuni kost.

35.  Tidak memberikan kunci kamar kepada orang lain.

36.  Setiap penyewa atau pengontrak kamar wajib menjaga kebersihan atau keindahan dalam kamar dan lingkungan serta tidak diperkenankan merubah/menambah/merusak fisik bangunan.

37.  Pengelola Kost berhak membuka kamar bila dianggap perlu dan mendesak.

38.  Dilarang memasang obat nyamuk bakar, di dalam kamar.

39.  Bila hendak menjemur handuk atau pakaian, wajib menjemurnya di tempat jemuran yang tersedia. Dilarang menjemurnya di depan kamar ataupun di pagar teras.

40.  Jika ada bagian dari kamar yang rusak, bocor, kunci rusak dll, beritahu pengelola kost secepatnya,sehingga perbaikan dapat segera dilakukan. 

41.  Tidak diperkenankan mengunakan alamat rumah kost dalam perjanjian berkaitan dengan hutang piutang
42.   Bagi penyewa yang tidak mematuhi Tata Tertib atau ketentuan yang berlaku di rumah kost dapat dikeluarkan setiap saat sebagai penghuni rumah kost dan uang sewa tidak dapat dikembalikan.